DPR Dukung Penguatan Kelembagaan KPI
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan dukungannya untuk penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selama ini meski kewenangannyan terbatas, namun KPI telah melakukan langkah-langkah progresif.
Hal itu dikatakannya ketika menerima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dipimpin Ketuanya Muhammad Riyanto di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa siang (19/2). Kehadiran KPI dalam rangka menyampaikan laporan kinerja KPI yang akan berakhir bulan Mei mendatang dan meminta DPR mendukung penguatan kelembagaan KPI.
Menurut Priyo, usulan penguatan kelembagaan KPI sebaiknya dilaporkan secara tertulis bersama dengan memori kepengurusan selama periode ini. “ Usulan dan laporan tersebut nantinya bisa kami sampaikan kepada Menteri terkait,” tandas Pimpinan Dewan dari Fraksi PG.
Dalam kesempatan ini Muhammad Riyanto mengemukakan harapannya kepada DPR untuk bisa mendorong penguatan kelembagaan Komisi PenyiaranIndonesia (KPI) melalui perubahan UU Penyiaran. Dengan demikian tugasnya bisa lebih maksimal, jaringan di wilayah Indonesia ini betul-betul punya potensi mampu bersinergi dengan pusat mengawasi penyiaran televisi di Indonesia baik di pusat maupun di daerah.
“Jadi yang harapkan, selain penguatan kelembagaan dari sisi regulasi dan kewenangan, periodisasi kepengurusan KPI , hubungan KPI Pusat –daerah dan supporting APBN. Selain itu, pengaturan penyiaran kaitannya dengan ijin dan persoalan perbatasan,” jelas Riyanto.
Ketua KPI Muhammad Riyanto mengatakan, seharusnya KPI punya kewenagan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyiaran. Kewenangan sekarang belum cukup masih jauh, dipotong oleh Mahkamah Konstitusi pada waktu perdebatan soal kewenangan, kontuksi PP akhirnya membawa dampak proses penyusunan PP menjadi kewenangan pemerintah sehingga kewenangan KPI diambil.
“Akhirnya KPI hanya mengatur bidang siaran, seharusnya KPI juga mengatur pengawasan infrasttuktur karena berkaitan secara fundamental antara kepentingan isi siaran akibat dari pembangunan infrastruktur,” papar Riyanto dengan menambahkan, kalau soal frekwensi, KPI sepakat yang mengatur adalah negara dan dilakukan oleh pemerintah . Tetapi masalah badan hukumnya menjadi kewenangan KPI untuk mengaturnya.(mp)/foto:iwan armanias/parle.